1. Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
Siapa saja dapat menjadi anggota koperasi dan tidak dipaksakan.
2.Pengelolaan dilakukan secara demokratis
penggelolen dilakukan dengan cara musyawarah terlebih dahulu dengan semua anggota hingga menghasilkan mufakat.
3.Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing masing anggota.
setiap anggota yang menjadi anggota koperasi diberikan SHU sesuai besarnya jasa usaha yang sudah mereka buat atau lakukan terhadap koperasi tersebut.
4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Pemberian balas jasa yang dilakukan dengan keterbatasan modal agar kas pada koperasi tetap balance tdak devisit.
5.Kemandirian
koperasi harus bisa mengatasi setiap masalah yang ada, untuk itu dilakukan pengelolaan secara organisasi.
6.Pendidikan Pengkoperasian.
Setiap orang yang masuk menjadi anggota koperasi terlebih dahulu diberikan pendidikan agar mencapai visi,misi koperasi tersebut dan tidak salah dalam melakukan sesuatu.
7.Kerja sama antar koperasi.
Di dalam koperasi diharuskan untuk saling kerjasama, agar dapat mensejahterakan para anggotanya karena tujuan dari koperasi adalah untuk mensejahterakan para anggotanya.
Nama : M.addin.f (20208834)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar