Sabtu, 19 Desember 2009

kontribusi koperasi terhadap UMKM

Keberadaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah memiliki peran yang sangat strategis dalam memperluas peluang kesempatan kerja, dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan dapat meningkatkan perkembangan kewirausahaan.
Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan bagian integral dari Pembangunan Nasional dan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian.
Dengan demikian pengembangan Koperasi dan UMKM merupakan prioritas dan menjadi sangat urgen dan vital.
Oleh karena itu Pemberdayaan Koperasi dan UMKM harus selaras dengan perkembangan otonomi daerah, sehingga Pembangunan Koperasi dan UMKM merupakan langkah strategis dalam meningkatkan tarap hidup rakyat banyak untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta sebagai upaya dalam menciptakan lapangan kerja baru.
Koperasi harus mendapat perhatian serius dari pemerintah karena lembaga tersebut sebagai gerakan ekonomi rakyat dan salah satu pilar ekonomi bangsa.
Pengembangan Koperasi terhadap UMKM memiliki potensi yang besar dan strategis dalam rangka mengurangi kemiskinan, mengingat pertumbuhan dan aktifnya sektor riil yang dijalankan mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat, yaitu tersedianya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan. Hal ini menunjukkan bahwa Koperasi terhadap UMKM dapat menjadi penyeimbang pemerataan dan penyerapan tenaga kerja.

Secara normatif, koperasi merupakan kegiatan bisnis dengan mendayagunakan potensi ekonomi anggotanya. Potensi-potensi anggota ini secara kolektif akan membentuk kekuatan yang besar sehingga bisa dicapai semacam skala ekonomis yang lebih layak dalam berusaha.
Sejalan otonomi daerah yang menjalankan sistem desentralisasi bagi daerah-daerah yang tidak memberdayakan UKM akan sulit mengembangkan pembangunannya. Setidaknya sebanyak sebelas urusan diserahkan pengelolaannya kepada daerah, termasuk urusan koperasi, usaha kecil dan menengah.
Keandalan bertahan koperasi dan UKM sudah terbukti. Pengalaman pada lima tahun terakhir setelah pasca krisis ekonomi misalnya, perekonomian yang digerakan rakyat dalam bentuk koperasi dan UKM mampu bertahan dan tetap hidup. Keadaan tersebut memberikan keyakinan kepada bangsa ini agar terus membantu, mendorong, dan membesarkan koperasi.
Sudah cukup lama koperasi lahir di Indonesia tapi hasilnya belum maksimal. Kalau benar masalah pehaman baru atau paradigma baru koperasi, tidak salah kalau segera memperbaiki kerancuan pemahaman di sekitar karakter dan gerak koperasi itu sendiri. Pasalnta, sejak lama pehaman tentang koperasi tak lebih dari badan sosial dan kegiatannya harus tidak mencari keuntungan. Undang-undang menegaskan koperasi sebagai badan usaha, tetapi hal itu tampak belum mampu menghapus anggapan koperasi sebagai badan yang tidak boleh berorientasi keuntungan.
Kalau benar masalah pemahaman dan cara pandang tersebut merupakan sesuatu yang harus diubah atau diperbaiki, cara koperasi selama ini pun harus disesuaikan. Kecuali segi-segi hakikat, filosofi, tujuan atau lainnya yang dengan jelas memang membedakan koperasi dari badan usaha ekonomi lainnya, tampaknya diperlukan pendekatan dan perlakuan yang sama terhadap aspek teknis operasional dalam kegiatan usaha koperasi.
Diambil dari : kbi.gemari.or.id/beritadetail