Sabtu, 27 Februari 2010

BIARKAN

Semua kini telah terjadi
hanya sesal yang selalu menemani
andai ku dapat kembali lagi

Kini kuberjalan disini sendiri
Meratapi semua yang telah terjadi
Hanaya sesal yang datang menemani
Dan kini semua hanya mimpi

Biarkan semuanya menghilang
Biarkan semua terjadi
Biarkan aku kan menghilang
Biarkan aku disini sendiri

ISU TENTANG PAJAK

Menurut saya PAJAK sudah banyak dipahami publik sebagai instrumen fiskal dan menjadi salah satu pos atau sumber pendapatan negara. Semua warga negara, berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditetapkan undang-undang, pada prinsipnya adalah wajib pajak (WP). Sementara semua badan usaha pun berstatus WP. Kewajiban setiap WP pun sudah dibuatkan patokan perhitungannya oleh petugas pajak negara. Demikian pula ketika WP dinilai lalai atau melanggar peraturan perpajakan. Adalah petugas pajak negara yang menetapkan sanksinya. Jika WP tidak memenuhi kewajibannya tepat waktu alias menunggak, ada sanksi denda. Berapa besarnya? Petugas pajak yang tahu hitung-hitungannya. Atau, kalau WP membandel, petugas pajak yang melaporkannya kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti proses hukumnya.
Dalam beberapa pekan terakhir ini, isu tunggakan pajak perusahaan dibuat ramai.Di tengah perhatian publik atas proses pemeriksaan Pansus Hak Angket DPR terhadap skandal Bank Century, ada dorongan kepada polisi untuk aktif memerangi pelanggaran peraturan perpajakan. Dan ternyata ada target yang dibidik yaitu mengangkat isu tunggakan pajak untuk memunculkan tekanan politik. Muncullah di ruang publik kesimpulan bahwa pajak pun bisa dijadikan kuda tunggangan untuk mencapai kepentingan politik.
Seandainya tidak ada kepentingan politik, mungkin kah isu tunggakan pajak itu akan mengemuka seperti sekarang? Banyak orang tidak yakin. Isu tunggakan pajak itu diangkat ke permukaan karena yang berkepentingan dalam posisi terdesak. Akibatnya hanya membuat banyak orang tertawa. Sebab, praktis tidak ada data baru yang pantas dijadikan faktor pemicu. Untuk itu diperlukan peran extra bagi polisi untuk menangani kasus perpajakan tersebut.
Pemberian peran ini kepada polisi sangat berbahaya jika aturan mainnya tidak ditata terlebih dahulu. Apalagi jika pihak Ditjen Pajak tidak diajak berkoordinasi lebih dulu. Seharusnya, sebelum melibatkan pihak lain untuk melakukan intervensi, akan sangat bijaksana jika aparat Ditjen Pajak diberi kesempatan pertama untuk mengemukakan dan menjelaskan kesulitan dalam menangani kasus tunggakan pajak.
Karena sama halnya dengan mengatakan bahwa aparat Ditjen Pajak tidak becus menangani kasus-kasus tunggakan pajak. Seperti diketahui, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat bahwa dalam lima tahun terakhir hingga 31 Desember 2009, tunggakan pajak 100 perusahaan penunggak pajak terbesar mencapai Rp 17,5 triliun atau 33,7 persen dari total tunggakan pajak sebanyak Rp 52 triliun. Akhir Januari lalu, daftar penunggak pajak itu telah diserahkan ke Komisi XI DPR.
Karena dikategorikan sebagai tunggakan, maka Ditjen Pajak akan terus melakukan penagihan. Dunia usaha tahu bahwa Ditjen Pajak punya beragam cara untuk memaksa para penunggak pajak memenuhi kewajibannya. Cara yang dianggap cukup keras adalah sita aset, termasuk aset WP di bank. Tapi cara ini ditempuh jika Ditjen Pajak menilai si WP tak punya iktikad baik.
Kesimpulannya sederhana bahwa untuk menekan WP yang kewajibannya tertunggak, Ditjen Pajak sudah punya cara sendiri untuk mengatasinya. Bahkan, cara atau strategi Ditjen Pajak sebenarnya lebih menakutkan bagi setiap WP.
Diambil dari : SUARA KARYA ONLINE